Lompat ke konten utama

Tugas dan Tanggung Jawab PPID

Wewenang dan kewajiban PPID dalam mengelola informasi publik.

  • Mengumpulkan, mengelola, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik dari unit kerja
  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Menyelesaikan sengketa informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku
Dokumen resmi belum tersedia secara digital di portal ini. Untuk informasi lengkap, silakan hubungi Disdukcapil Timor Tengah Utara secara langsung.