Tugas dan Tanggung Jawab PPID
Wewenang dan kewajiban PPID dalam mengelola informasi publik.
- Mengumpulkan, mengelola, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik dari unit kerja
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Menyelesaikan sengketa informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku
Dokumen resmi belum tersedia secara digital di portal ini. Untuk informasi lengkap,
silakan hubungi Disdukcapil
Timor Tengah Utara secara langsung.