Gambaran Singkat Pembentukan PPID
Latar belakang dan dasar hukum pembentukan PPID Disdukcapil Timor Tengah Utara.
PPID dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik — termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara — menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Sebagai PPID Pelaksana, Disdukcapil Kabupaten Timor Tengah Utara ditunjuk untuk menjalankan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di bawah koordinasi PPID Utama Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dokumen resmi belum tersedia secara digital di portal ini. Untuk informasi lengkap,
silakan hubungi Disdukcapil
Timor Tengah Utara secara langsung.