Ketentuan
Syarat & Ketentuan
Syarat dan ketentuan penggunaan portal SULAT MANEKAT Disdukcapil Kabupaten Timor Tengah Utara.
Selamat datang di SULAT MANEKAT — portal layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara. Dengan mendaftar dan/atau menggunakan layanan pada portal ini, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berikut.
Terakhir diperbarui: Juli 2026
1. Ketentuan Umum
- 1 SULAT MANEKAT adalah portal layanan administrasi kependudukan berbasis daring milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara, sebagai peralihan dari layanan tatap muka di kantor.
- 2 Seluruh layanan pada portal ini tidak dipungut biaya (gratis). Biaya koneksi internet untuk mengakses layanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon.
- 3 Portal ini merupakan alat bantu pencatatan proses permohonan; penerbitan dokumen tetap tunduk pada verifikasi dan ketentuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara.
- 4 Beberapa layanan mensyaratkan akses kamera dan media penyimpanan perangkat untuk pengambilan foto serta pengunggahan berkas verifikasi.
- 5 Dinas berupaya menjaga kebenaran dan kekinian informasi pada portal, namun tidak menjamin secara mutlak kelengkapan, akurasi, keandalan, keamanan, maupun ketersediaan seluruh fitur setiap saat.
- 6 Dengan menggunakan portal ini, Anda juga menyetujui Kebijakan Privasi yang berlaku dan dapat diperbarui sewaktu-waktu.
2. Pendaftaran & Akun Pengguna
- 1 Untuk mengajukan permohonan, Anda wajib memiliki akun dengan mendaftar dan mengisi data pribadi (nama, NIK, alamat, nomor telepon, surel, dan data lain) sesuai dokumen resmi.
- 2 Saat pendaftaran, Anda wajib mengambil swafoto (foto wajah) secara langsung untuk dicocokkan dengan KTP-elektronik sebagai bagian verifikasi identitas; foto tersebut menjadi foto profil akun Anda.
- 3 Anda menjamin bahwa seluruh data dan dokumen yang diberikan benar, akurat, terbaru, dan menjadi hak Anda, serta bersedia menunjukkan bukti identitas apabila diminta.
- 4 Satu akun digunakan oleh satu orang. Anda bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kata sandi dan seluruh aktivitas yang terjadi pada akun Anda.
- 5 Setiap permohonan yang diajukan melalui akun Anda dianggap sah dan berasal dari Anda, kecuali Anda melaporkan kehilangan kendali atas akun sebelum layanan diproses.
- 6 Anda wajib segera memberitahu Dinas apabila mengetahui adanya penggunaan akun tanpa izin.
3. Layanan Permohonan Online
- 1 Portal menyediakan permohonan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, antara lain: akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, Kartu Keluarga (KK), KTP-elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), surat pindah/datang (SKPWNI), serta layanan kependudukan lain yang tersedia.
- 2 Setiap jenis permohonan mewajibkan pemohon melengkapi persyaratan dan mengunggah berkas pendukung yang sah, jelas, dan terbaca sesuai ketentuan masing-masing layanan.
- 3 Data pada formulir permohonan harus sesuai dengan dokumen resmi; ketidaksesuaian dapat menyebabkan permohonan ditolak atau dikembalikan untuk diperbaiki.
- 4 Satu permohonan diajukan untuk satu peristiwa atau satu subjek sesuai jenis layanan yang dipilih.
- 5 Pengajuan permohonan hanya dapat dilakukan pada jam pelayanan aktif yang ditetapkan Dinas; di luar jam tersebut formulir permohonan dinonaktifkan sementara.
4. Kewajiban & Tanggung Jawab Pemohon
- 1 Memberikan data dan dokumen yang benar; permohonan dengan data atau dokumen palsu maupun menyesatkan dapat dibatalkan sepihak dan/atau diproses sesuai hukum yang berlaku.
- 2 Mengunggah berkas milik sendiri atau yang Anda berhak menggunakannya, tanpa melanggar hak pihak lain.
- 3 Menjaga kerahasiaan akun dan tidak mengalihkan akun kepada pihak lain.
- 4 Tidak menyalahgunakan layanan untuk tujuan penipuan, komersial tanpa izin, atau perbuatan melawan hukum.
- 5 Bertanggung jawab penuh atas seluruh permohonan dan unggahan yang dilakukan melalui akun Anda.
5. Verifikasi, Pemrosesan & Jam Pelayanan
- 1 Dinas berhak memverifikasi ulang seluruh data dan berkas pemohon sebelum dokumen diterbitkan.
- 2 Dinas berhak menerima, menunda, meminta perbaikan, atau menolak permohonan disertai alasan, sesuai ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku.
- 3 Waktu pemrosesan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan masing-masing layanan; estimasi waktu bukan jaminan mutlak dan dipengaruhi kelengkapan berkas serta antrean.
- 4 Permohonan hanya diproses atas berkas yang lengkap dan memenuhi syarat.
- 5 Pengajuan hanya dilayani pada hari dan jam pelayanan aktif; permohonan di luar jam aktif dapat diajukan kembali pada jam pelayanan berikutnya.
6. Penerbitan & Pengambilan Dokumen
- 1 Dokumen yang telah selesai dapat berupa dokumen digital bertanda tangan elektronik (TTE) yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
- 2 Pemohon memperoleh notifikasi status permohonan (diproses, perlu perbaikan, disetujui, atau ditolak) melalui portal.
- 3 Dokumen digital dapat diunduh melalui akun pemohon; pengambilan dokumen fisik (bila ada) mengikuti ketentuan Dinas.
- 4 Kehilangan atau kerusakan dokumen dapat diajukan penerbitan ulang sesuai prosedur yang berlaku.
7. Larangan Penggunaan
- 1 Mengunggah konten bermuatan SARA, pornografi, kebencian, atau yang melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
- 2 Menggunakan portal untuk penipuan, pemalsuan dokumen atau identitas, maupun tindakan melawan hukum lainnya.
- 3 Merusak, menyalahgunakan, mengubah, atau mengganggu keamanan dan kinerja sistem portal.
- 4 Melecehkan, mengancam, atau membuat ketidaknyamanan terhadap petugas maupun pengguna lain.
- 5 Dinas berhak menghapus unggahan, menonaktifkan, atau memblokir akun yang melanggar ketentuan ini.
8. Ketentuan Penutup
- 1 Dinas dapat mengubah, memperbarui, atau menyesuaikan Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu; perubahan berlaku sejak dipublikasikan pada portal.
- 2 Syarat & Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dengan Kebijakan Privasi yang berlaku.
- 3 Segala hal yang timbul dari penggunaan portal tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
- 4 Untuk pertanyaan atau bantuan, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara melalui kanal resmi yang tersedia pada portal.
Ada yang ingin ditanyakan? Hubungi Disdukcapil Timor Tengah Utara.