Produk Disdukcapil
Produk layanan Pencatatan Sipil (Capil) dan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Kabupaten Timor Tengah Utara.
Layanan Disdukcapil Timor Tengah Utara terdiri atas Layanan Pencatatan Sipil (Capil) dan Layanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk). Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana; dokumen yang dicatat meliputi akta-akta serta catatan pinggir. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
1 Akta Kelahiran
2 Akta Kematian
3 Akta Perkawinan
4 Akta Perceraian
5 Pengakuan & Pengesahan Anak
6 Kutipan Kedua Akta
7 Legalisasi Dokumen
8 Surat Keterangan Kependudukan
9 Catatan Pinggir
10 Catatan Pinggir Perubahan Nama
11 Catatan Pinggir Perubahan Kewarganegaraan
12 Catatan Pinggir Pengangkatan Anak