Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik bila pemohon tidak puas atas tanggapan keberatan.
Apabila pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ajukan keberatan lebih dulu kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan ditemukan
- Atasan PPID menanggapi keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan dicatat
- Bila tanggapan tidak memuaskan, ajukan sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelahnya
- Komisi Informasi menempuh mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi
- Putusan Komisi Informasi dapat diajukan keberatan ke pengadilan sesuai ketentuan
Dokumen resmi belum tersedia secara digital di portal ini. Untuk informasi lengkap,
silakan hubungi Disdukcapil
Timor Tengah Utara secara langsung.