Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan warga seputar layanan Disdukcapil Kabupaten Timor Tengah Utara.
Belum menemukan jawabannya? Sampaikan lewat halaman Pengaduan & Konsultasi, atau hubungi kanal layanan yang tercantum di sana.
1 Apakah pengurusan dokumen kependudukan dipungut biaya?
Tidak. Seluruh layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil GRATIS, sesuai UU No. 24 Tahun 2013. Bila ada pihak yang meminta biaya, laporkan melalui menu WBS.
2 Berapa lama dokumen selesai setelah permohonan dikirim?
Permohonan yang berkasnya lengkap dan benar umumnya selesai dalam beberapa hari kerja. Anda dapat memantau statusnya kapan saja lewat menu "Pengajuan Saya" setelah masuk ke akun.
3 Saya sudah mendaftar, tetapi belum bisa masuk. Kenapa?
Akun baru harus diverifikasi petugas lebih dulu. Gunakan halaman "Cek Status Pendaftaran" di bawah formulir login untuk melihat status akun Anda beserta alasannya bila ditolak.
4 Permohonan saya ditolak. Apa yang harus dilakukan?
Buka permohonan tersebut untuk membaca catatan petugas. Perbaiki bagian yang ditandai, lalu ajukan ulang — Anda tidak perlu mengisi seluruh formulir dari awal.
5 Berkas seperti apa yang harus diunggah?
Setiap layanan meminta berkas yang berbeda dan daftarnya tampil langsung di formulirnya. Unggah hasil foto atau pindaian yang terbaca jelas, berformat JPG, PNG, atau PDF.
6 Apakah Disdukcapil menelepon warga untuk aktivasi IKD?
Tidak pernah. Disdukcapil tidak melakukan panggilan telepon maupun video call untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital, dan tidak pernah meminta PIN, kata sandi, atau data perbankan. Lihat halaman "Penipuan IKD" untuk ciri-ciri lengkapnya.
Dokumen resmi belum tersedia secara digital di portal ini. Untuk informasi lengkap,
silakan hubungi Disdukcapil
Timor Tengah Utara secara langsung.